Laporan Kasus Pengrusakan Bangunan di Polsek Jelutung Terkesan Jalan di Tempat, Pelapor Datangi Polda Jambi
Pelapor membuat laporang Pengaduan masyarakat di Polda Jambi
NEGERIJAMBI.COM, JAMBI - Laporan pengaduan YC atas dugaan pengrusakan bangunan serta pengilangan barang bukti dengan terlapor YL sebagaimana dilaporkan pada 27 September 2024 ke Polsek Jelutung, yang terkesan mandek membuat YC mendatangi Kasubbag Wasidik Polda Jambi untuk beraudiensi terkait laporan pengaduannya, Senin 10 Februari 2025.
Dihadapan Kasubbag Wasidik Ditreskrimum Polda Jambi, YC menyinggung soal proses penegakan hukum oleh Polsek Jelutung yang terkesan lamban atas pengrusakan bangunan tempat tinggalnya di daerah Jl Syamsudin Uban, Jelutung, Kota Jambi.
Mulai dari tidak adanya pemasangan police line atau pengamanan barang bukti atas laporan pengaduannya, hingga issue soal penerapan pasal dalam pengaduannya yang dinilai kurang tepat sasaran. Selain itu ada juga soal kesepakatan mediasi antara YC dan YL pada 24 Oktober 2024 lalu.
Dimana saat itu disepakati oleh ke-2 belah pihak bahwa tidak akan dilakukan aktivitas apapun yang berkaitan dengan pengerjaan bangunan/tembok di lokasi kejadian tempat dugaan perkara pidana berlangsung hingga adanya kesepakatan yang absah bagi para pihak.
Sayangnya hingga berita ini dirilis, pihak terlapor diduga tetap melakukan pengerjaan di lokasi yang seharusnya dilindungi sebagai barang bukti.
"Lebih kurang sudah 5 bulan ini laporan pengaduan saya. Tapi mulai dari pengamanan barang bukti, penerapan pasal, sampai kesepakatan mediasi. Semuanya seperti diabaikan sama mereka," kata YC.
Menanggapi YC, Kasubbag Wasidik Ditreskrimum Polda Jambi AKBP P Aritonang menekankan pelapor YC mengikuti semua prosedur seraya menghadirkan semua fakta-fakta kepada penyidik kepolisian.
"Ikuti, nanti hadirkan semua fakta itu. Nanti saya asistensi dia," ujarnya.
Terkait issue penerapan pasal oleh penyidik yang dinilai kurang tepat yakni Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan barang milik orang lain. Sementara YC menilai bahwa terdapat Pasal 200 KUHP yang spesifik mengatur tentang tindak pidana merusak gedung atau bangunan secara sengaja.
Kabag Wasidik, mengaku bahwa terkadang penyidik belum bisa menggali persangkaan pasal pokok dalam suatu pasal. Sehingga semua yang berkaitan harus dilampirkan.
"Yang penting semua pasal itu dicantumkan," katanya.
YC pun berharap betul pengaduannya di Polsek Jelutung mendapat asistensi dari Ditreskrimum Polda Jambi. Menurutnya kasusnya sudah terlalu lama berlika-liku tanpa ada kejelasan dan kepastian hukum.
Sementara bangunan rumah tinggalnya mengalami kerusakan imbas aktivitas dari pihak terlapor.*
Post a Comment